PERMEN PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI P3K UNTUK GURU DI DAERAH

DOWNLOAD PERMEN PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI P3K UNTUK GURU DI DAERAH FILE PDF - bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional; 

PERMEN PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI P3K UNTUK GURU DI DAERAH

PERMEN PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI P3K UNTUK GURU DI DAERAH

Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru padaInstansi Daerah Tahun 2022;

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.


Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina JF Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Download FILE PDF PERMEN PANRB DISINI

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel