Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) - Sejak 2016, anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah telah didorong oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Anak (KIA). Pada dasarnya, KIA mirip dengan kartu tanda penduduk (KTP), yaitu kartu identitas atau kartu identitas.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

kartu identitas anak

Tujuan Kia adalah untuk meningkatkan pengumpulan data, privasi dan layanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Ada dua jenis kartu yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk anak usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA pada usia 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sedangkan KIA pada usia 5-17 tahun lebih sedikit harus menggunakannya dalam sehari.

Kartu identitas yang melekat pada anak ini tidak menggunakan chip elektronik. Anak baru akan menerima kartu identitas elektronik jika mereka berusia 18 tahun ke atas.

Nah, oleh karena itu, perlu dicatat bahwa selain akta kelahiran, ibu juga harus mengurus ID anak atau KIA saat melahirkan anak. Jadi, apa istilah tentang cara membuat dan berfungsi kia? Baca di bawah ini, ya.!

Syarat Kartu Identitas Anak (KIA)

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan usia yang diberlakukan:

KIA untuk usia 0-5 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP asli dari kedua orangtua atau wali.


KIA untuk usia 5-17 tahun

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
  • Pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Cara membuat kartu identitas anak (KIA)

Setelah mempelajari kondisi yang perlu dipersiapkan, saatnya bagi para toppers untuk mengetahui cara membuat kartu tanda penduduk (KIA). Untuk membuat KIA:

  1. Pemohon atau orang tua anak mengajukan Persyaratan Penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala dinas menandatangani dan mengeluarkan Kia.
  3. Pemohon atau orang tua anak menerima KIA di kantor atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Departemen dapat mengeluarkan KIA untuk layanan perjalanan di berbagai lokasi seperti sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak dan lokasi layanan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memaksimalkan cakupan properti Kia.

Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)

Terakhir, ada baiknya Anda juga memahami kelebihan KTP anak-anak (KIA) ini. Berdasarkan Perintah Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, berikut beberapa fitur yang diterima anak-anak jika sudah memiliki KIA:

  1. Perlindungan pemenuhan hak-hak anak.
  2. Memastikan akses ke fasilitas umum.
  3. Mencegah perdagangan anak.
  4. Jadilah bukti identifikasi diri jika anak mengalami kejadian buruk setiap saat.
  5. Permudah anak-anak untuk menerima pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Nah, itulah informasi tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dari istilah cara membuatnya sesuai fungsinya. Jika Anda tidak peduli dengan KIA untuk anak-anak, buat KIA segera sehingga anak-anak dapat menikmati berbagai manfaatnya.

Selain itu, KIA juga merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan anak, membuka tabungan dan mendaftarkan asuransi BPJS kesehatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel